Rentangan anak usia dini menurut Pasal 28 UU Sisdiknas
No.20/2003 ayat 1 adalah 0-6 tahun. Sementara menurut kajian rumpun keilmuan
PAUD dan penyelenggaraannya di beberapa negara, PAUD dilaksanakan sejak usia
0-8 tahun.
Pendidikan adalah merupakan aset penting bagi kemajuan sebuah bangsa, oleh karena itu
setiap warga Negara harus dan wajib mengikuti jenjang pendidikan, baik jenjang pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah maupun tinggi. Dalam bidang pendidikan
seorang anak dari lahir memerlukan pelayanan yang tepat dalam pemenuhan
kebutuhan pendidikan disertai dengan Pemahaman
mengenai karakteristik anak sesuai pertumbuhan dan perkembangannya akan sangat membantu dalam
menyesuaikan proses
belajar bagi anak dengan usia, kebutuhan, dan kondisi masing-masing,
baik secara intelektual, emosional dan sosial.
Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu bentuk
penyelenggaraan pendidikan yang menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah
pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi
motorik halus dan kasar), kecerdasan (daya pikir, daya cipta, kecerdasan emosi,
kecerdasan spiritual), sosio emosional (sikap dan
perilaku serta agama) bahasa dan komunikasi, sesuai dengan keunikan dan
tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini.
pemerintah juga memiliki tanggung jawab
dalam perkembangan sosial emosi anak usia dini melalui
Lembaga-lembaga Pendidikan yang didirikan secara
formal (Taman-Kanak-Kanak) maupun nonformal (Kelompok Berrnain dan Penitipan
Anak) Hal ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 1 ayat 16 menyatatkan bahwa
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada
anak sejak lahir sampai dengan enam tahun yang dilakukan dengan memberikan rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani rohani anak-anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Oleh karena itu, saya secara
pribadi mengimbau kepada seluruh penyelenggara LPAUD baik jalur formal maupun
nonformal untuk tetap terus fokus mengembangkan berbagai program pengasuhan,
pembimbingan dan pembelajaran anak usia dini kita dalam rangka
menumbuh-kembangkan berbagai potensinya Semua
program pengasuhan, pembimbingan dan pembelajaran di LPAUD tidak pernah akan
menjauhkan, memisahkan apalagi menghancurkan tali kasih antara anak dan
keluarga, sesuai semboyan PAUD Indonesia yaitu membentuk “anak yang sehat,
cerdas, ceria, dan berakhlak mulia”.semua pihak semestinya memberikan apresiasi yang tinggi pada masyarakat yang karena kemampuan finansial dan kepeduliannya pada masa depan bangsa Indonesia telah berkontribusi dalam penyelenggaraan PAUD. Perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran LPAUD yang dimiliki dan dikelola oleh masyarakat sampai saat ini telah banyak mengurangi jumlah anak usia dini yang tidak tersentuh oleh program pembelajaran di LPAUD karena berbagai alasan. Akan tetapi, jumlah LPAUD masih jauh dari yang dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar